Fakta Terbaru BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Tangerang

news.fin.co.id - 11/01/2026, 20:15 WIB

Fakta Terbaru BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Tangerang

Ilustrasi - Barang bukti tembakau sintetis (Ist)

fin.co.id -  Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap pabrik produksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (9/1/2026) lalu.

Tiga Pelaku dengan Peran Berbeda Diamankan

Dalam operasi pengungkapan tersebut, pihak BNN RI mengamankan tiga orang pelaku dengan peran masing-masing. Mereka adalah ZD yang bertindak sebagai koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang berperan sebagai kurir.

Petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk jadi, 808,9 gram dalam bentuk padatan, residu MDMB, serta berbagai jenis bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.

Advertisement

Hasil Kerja Sama dan Informasi Masyarakat

Pengungkapan pabrik narkotika ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Pencegahan dan Pemberantasan (Dit P2), Direktorat Intelijen (Dit Intel), dan Direktorat Dakwaan dan Jaringan (Dit Dakjar) BNN RI, serta didukung oleh informasi dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan selama kurang lebih dua bulan hingga dipastikan rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Produksi Berjalan Dua Bulan, Bahan Dibeli Secara Daring

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas produksi selama sekitar dua bulan. Semua bahan prekursor, bahan kimia, dan peralatan laboratorium yang digunakan diperoleh melalui pembelian secara daring.

Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini saat ini tengah dikembangkan dan diproses lebih lanjut di BNN RI. Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Sekitar 8.000 Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkotika

Dari pengungkapan ini, BNN RI memperkirakan sekitar 8.000 jiwa berhasil terhindar dari bahaya narkotika. Pihak BNN RI juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya memberantas peredaran dan produksi narkoba guna melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.