Menariknya, video tersebut dilengkapi dengan visual tumpukan uang sitaan yang identik dengan barang bukti hasil operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Visual ini secara tidak langsung membangun persepsi seolah-olah narasi yang disampaikan memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.
Dalam narasinya, akun TikTok tersebut mengklaim adanya indikasi aliran dana lintas negara selama masa kepemimpinan Jokowi. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti valid, dokumen resmi, maupun rujukan dari lembaga berwenang.
Pakar komunikasi digital menilai, pola penyebaran hoaks semacam ini kerap memanfaatkan visual dramatis dan narasi bombastis untuk memancing emosi publik. Ketika emosi sudah terpicu, masyarakat cenderung lebih cepat menyebarkan informasi tanpa memeriksa kebenarannya.
Dalam konteks ini, penggunaan nama pejabat tinggi negara dan simbol-simbol penegakan hukum membuat narasi hoaks terlihat meyakinkan, padahal faktanya tidak demikian.
Kementerian Keuangan pun mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. Pemerintah meminta publik untuk:
-
Tidak langsung mempercayai informasi viral tanpa verifikasi
-
Memeriksa sumber resmi dari instansi berwenang
-
Tidak ikut menyebarkan konten yang berpotensi hoaks
-
Melaporkan informasi menyesatkan ke platform terkait
Di era banjir informasi seperti saat ini, literasi digital menjadi kunci utama agar ruang publik tidak dipenuhi kabar palsu yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan kegaduhan nasional. (*)