fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati sebagai bukti nyata bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa arah penegakan hukum yang lebih adil.
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, meskipun Laras Faizati dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, majelis hakim tidak serta-merta menjatuhkan hukuman penjara. Hakim, kata dia, mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan sehingga putusan yang dijatuhkan berbeda dengan praktik penanganan perkara serupa pada masa lalu.
"Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," lanjut Habiburokhman.
Selain perkara Laras Faizati, ia juga menyoroti setidaknya tiga kasus lain yang dinilainya mencerminkan implementasi ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.
Kasus kedua berkaitan dengan laporan terhadap Panji Pragiwaksomo atas sejumlah pernyataan yang dianggap menyinggung dan menista pihak tertentu. Dalam penanganannya, aparat penegak hukum disebut akan merujuk pada KUHP dan KUHAP baru.
"Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang," jelas Habiburokhman.
Sementara perkara ketiga menyangkut pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang kini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan juga mencerminkan semangat KUHAP baru.
"Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacun pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," tutupnya.
Anisha Aprilia/Disway