Hukum dan Kriminal

Restorative Justice Diterapkan, Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicabut

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan dua tersangka yakni ES dan DHL.

Restorative Justice Diterapkan, Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicabut
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang pengawasan publik untuk mencegah munculnya spekulasi.

"Kami transparan dalam penanganan perkara ini agar tidak bias isu, asumsi, ataupun pendapat yang menyesatkan," bebernya.

Rafi Adhi/Disway

Berita Terkait