Restorative Justice Diterapkan, Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicabut

news.fin.co.id - 19/01/2026, 17:30 WIB

Restorative Justice Diterapkan, Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicabut

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang pengawasan publik untuk mencegah munculnya spekulasi.

"Kami transparan dalam penanganan perkara ini agar tidak bias isu, asumsi, ataupun pendapat yang menyesatkan," bebernya.

Rafi Adhi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID