fin.co.id - Memasuki bulan kedua di tahun 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang berstatus janda atau duda, mulai mencari kepastian mengenai hak bulanan mereka. PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun memastikan bahwa proses penyaluran gaji tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kesejahteraan para purnabakti menjadi perhatian utama pemerintah melalui skema pemberian uang pensiun bulanan. Bagi penerima pensiun janda atau duda, dana ini merupakan tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup harian serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga setelah pasangan mereka meninggal dunia atau masa kerja aktif berakhir.
PT Taspen (Persero) memberikan kabar baik bagi seluruh penerima manfaat. Lembaga pengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa jadwal pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan Februari 2026 jatuh pada tanggal 1 setiap bulannya. Meskipun tanggal 1 Februari 2026 bertepatan dengan akhir pekan atau hari libur, Taspen berkomitmen untuk mengirimkan dana tersebut tepat waktu ke rekening masing-masing penerima.
Para pensiunan tidak perlu mengantre di kantor cabang. Sistem perbankan akan secara otomatis mengkreditkan saldo ke rekening yang terdaftar, seperti Bank Mandiri Taspen (Mantap), BRI, BNI, hingga PT Pos Indonesia. Kecepatan transaksi ini sangat bergantung pada proses digitalisasi yang telah Taspen kembangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Rincian Nominal Gaji Berdasarkan Golongan
Pemerintah menetapkan besaran nominal gaji pensiunan janda dan duda PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara detail tentang penetapan pensiun pokok purnabakti serta para ahli warisnya.
Berikut adalah estimasi rincian nominal gaji pensiunan janda/duda PNS yang akan cair pada Februari 2026 berdasarkan tingkatan golongan terakhir pasangan:
1. Golongan I (Juru)
Pensiunan janda atau duda untuk golongan I mendapatkan besaran yang berkisar antara Rp1.170.600 hingga Rp1.314.200. Angka ini merupakan nilai dasar bagi golongan terendah dalam struktur birokrasi.
2. Golongan II (Pengatur)
Untuk golongan II, para penerima manfaat akan mengantongi dana sekitar Rp1.170.600 hingga Rp1.748.100. Variasi angka ini bergantung pada masa kerja dan sub-golongan terakhir saat pasangan masih aktif menjabat.
3. Golongan III (Penata)