DUH! Tiga Desa di Nunukan Resmi Masuk Malaysia, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah soal Pergeseran Wilayah Perbatasan

news.fin.co.id - 22/01/2026, 19:03 WIB

DUH! Tiga Desa di Nunukan Resmi Masuk Malaysia, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah soal Pergeseran Wilayah Perbatasan

fin.co.id - Isu perbatasan kembali menghangat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak tiga desa yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Indonesia kini resmi masuk ke dalam wilayah Malaysia.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas. Perubahan status wilayah ini sontak memunculkan beragam pertanyaan, mulai dari isu kedaulatan negara, status kepemilikan tanah warga, hingga dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan masyarakat perbatasan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Januari 2026.

Advertisement

Makhruzi menjelaskan bahwa masuknya tiga desa tersebut ke wilayah Malaysia bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi dari penyelesaian sengketa perbatasan atau Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia.

Sengketa ini selama bertahun-tahun terjadi di kawasan Pulau Sebatik, wilayah yang memiliki kondisi geografis unik karena terbelah menjadi dua bagian, yakni wilayah Indonesia dan Malaysia.

“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia–Malaysia ke-45 tanggal 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik,” ujar Makhruzi dalam rapat tersebut.

Kesepakatan itu mencakup penegasan titik batas di B-2700, B-3000, serta patok Simantipal, yang akhirnya menyisakan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik tetap berada dalam wilayah Indonesia.

Selain Pulau Sebatik, penyelesaian OBP juga dilakukan di wilayah Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Di kawasan inilah, tiga desa yang disebutkan mengalami pergeseran sebagian wilayah ke Malaysia.

“Di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” jelas Makhruzi.

Dengan demikian, pergeseran wilayah ini merupakan hasil dari penegasan garis batas negara secara bilateral, bukan karena klaim sepihak atau lemahnya pengawasan pemerintah.

Meski secara emosional publik menyoroti kehilangan wilayah desa, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia justru memperoleh keuntungan wilayah yang jauh lebih besar dari kesepakatan tersebut.

Makhruzi mengungkapkan bahwa Indonesia mendapatkan tambahan wilayah sekitar 5.207 hektare, yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Malaysia.

Advertisement

“Total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Lahan ini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk pengembangan free trade zone dan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujarnya.

Tambahan lahan ini dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perbatasan, memperkuat aktivitas perdagangan lintas negara, serta meningkatkan kehadiran negara di wilayah terluar.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID