Skandal Panas PT DSI Pecah! Bareskrim Gerebek Kantor SCBD, 15 Ribu Lender Gigit Jari Rugi Rp2,4 Triliun

news.fin.co.id - 23/01/2026, 19:50 WIB

Skandal Panas PT DSI Pecah! Bareskrim Gerebek Kantor SCBD, 15 Ribu Lender Gigit Jari Rugi Rp2,4 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Tanpa izin dari para peminjam lama tersebut, PT DSI diduga mencatut identitas mereka untuk dilekatkan pada proyek-proyek baru yang sebenarnya tidak ada.

Informasi mengenai proyek-proyek baru ini kemudian ditampilkan di platform digital.

Hal ini dibuat agar terlihat seolah-olah ada peluang investasi baru yang sangat menggiurkan bagi para calon investor.

Namun, kenyataannya, dana yang masuk dari investor ini diduga tidak disalurkan ke proyek-proyek yang seharusnya.

Advertisement

Sebaliknya, dana tersebut diduga dialihkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan investasi.

"Existing borrower yang masih aktif angsurannya digunakan kembali identitasnya, dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif tanpa sepengetahuan peminjam tersebut," terang Brigjen Pol Ade Safri, menjelaskan modus operandi yang sangat merugikan ini.

Kerugian Fantastis dan Upaya Pemulihan Aset

Dampak dari skandal ini sungguh mengejutkan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah korban yang terjebak dalam skema investasi bodong ini mencapai angka 15.000 orang.

Para investor mulai merasakan kejanggalan sejak pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Juni.

Saat itu, ketika mereka mencoba melakukan penarikan dana (withdrawal), modal pokok beserta imbal hasil yang dijanjikan, yaitu sebesar 16-18 persen, tak kunjung bisa dicairkan.

Total kerugian yang dialami oleh masyarakat diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,4 triliun.

Angka kerugian yang sangat besar ini merupakan akumulasi dari dugaan kejahatan yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menanggapi situasi ini, Bareskrim Polri segera bergerak cepat untuk melakukan pelacakan aset atau asset tracing.

Polisi telah mengambil langkah tegas dengan memblokir berbagai rekening yang terkait.

Rekening yang diblokir meliputi rekening escrow, rekening milik perusahaan afiliasi, hingga rekening pribadi para pengurus perusahaan.

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID