Pendidikan . 23/01/2026, 17:59 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan dari:
Tindakan kekerasan
Ancaman
Diskriminasi
Intimidasi
Perlakuan tidak adil
Perlakuan tersebut bisa datang dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan.
Bentuk perlindungan hukum meliputi:
Konsultasi hukum
Mediasi
Pemenuhan atau pemulihan hak
Perlindungan ini bertujuan menjaga marwah dan profesionalisme guru agar dapat menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kode etik profesi.
Negara juga memastikan pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan jaminan keselamatan serta kesehatan kerja, baik secara fisik maupun psikologis.
Karya guru, baik berupa modul, buku, media pembelajaran, maupun inovasi pendidikan lainnya, dilindungi sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual.
Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tidak dibebankan pada satu pihak saja. Permendikdasmen ini menegaskan bahwa perlindungan dilakukan secara kolaboratif oleh:
Pemerintah pusat
Pemerintah daerah
Masyarakat
Organisasi profesi
Satuan pendidikan
Khusus pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan organisasi profesi, kewajiban perlindungan dilaksanakan melalui satuan tugas perlindungan yang dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media