Pendidikan . 23/01/2026, 17:59 WIB

STOP Kriminalisasi Guru! Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi dari Ancaman dan Intimidasi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Guru dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan perlindungan dari:

  • Tindakan kekerasan

  • Ancaman

  • Diskriminasi

  • Intimidasi

  • Perlakuan tidak adil

Perlakuan tersebut bisa datang dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan.

Bentuk perlindungan hukum meliputi:

  • Konsultasi hukum

  • Mediasi

  • Pemenuhan atau pemulihan hak

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan ini bertujuan menjaga marwah dan profesionalisme guru agar dapat menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kode etik profesi.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Negara juga memastikan pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan jaminan keselamatan serta kesehatan kerja, baik secara fisik maupun psikologis.

4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Karya guru, baik berupa modul, buku, media pembelajaran, maupun inovasi pendidikan lainnya, dilindungi sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual.

Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tidak dibebankan pada satu pihak saja. Permendikdasmen ini menegaskan bahwa perlindungan dilakukan secara kolaboratif oleh:

  • Pemerintah pusat

  • Pemerintah daerah

  • Masyarakat

  • Organisasi profesi

  • Satuan pendidikan

Khusus pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan organisasi profesi, kewajiban perlindungan dilaksanakan melalui satuan tugas perlindungan yang dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com