Proyek Mangkrak, Menteri Bahlil Cabut Izin PLTA Batang Toru dan Tambang Emas Martabe

news.fin.co.id - 26/01/2026, 12:06 WIB

Proyek Mangkrak, Menteri Bahlil Cabut Izin PLTA Batang Toru dan Tambang Emas Martabe

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pencabutan izin PLTA Batang Toru dan Tambang Emas Martabe. Langkah ini merupakan hasil evaluasi Satgas PKH terhadap izin tidak produktif.Foto:Instagram@bahlil

fin.co.id - Pemerintah secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas Martabe milik PT Agincourt Resources serta izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil kajian mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut menyasar entitas yang dinilai tidak produktif atau gagal memenuhi target operasional yang telah ditetapkan negara. Salah satu alasan utama pencabutan izin PLTA Batang Toru di Sumatra Utara adalah terjadinya keterlambatan jadwal operasi yang signifikan.

"PLTA di Batang Toru itu berkapasitas sekitar 510 MW. Seharusnya sudah memasuki tahap Commercial Operation Date (COD) pada tahun lalu, namun realisasinya meleset atau terjadi delay. Itulah mengapa izinnya termasuk yang dicabut," ujar Bahlil di Gedung DPR RI, Senin 26 Januari 2026.

Advertisement

Evaluasi Ulang Proyek Energi Baru Terbarukan

Pemerintah memastikan bahwa pencabutan izin ini bukan berarti penghentian permanen terhadap potensi energi di wilayah tersebut. Pasca-pencabutan, kementerian terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk meninjau ulang studi kelayakan (Feasibility Study) untuk menentukan masa depan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) tersebut.

"Kami akan melakukan kajian-kajian yang lebih mendalam, termasuk melihat perkembangan studi kelayakannya. Pemerintah tidak akan membiarkan potensi energi tersebut terbengkalai tanpa kejelasan," tambah Bahlil.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari aksi besar Satgas PKH yang baru saja mengumumkan pencabutan 28 izin di sektor kehutanan dan pertambangan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas bersama Presiden pada 19 Januari 2026 sebagai upaya menata ulang pemanfaatan sumber daya alam nasional agar tepat sasaran.

Kewajiban Perusahaan Tetap Berjalan

Meskipun izin usaha telah resmi dicabut, pemerintah menekankan bahwa perusahaan-perusahaan terkait tetap wajib menuntaskan tanggung jawab mereka kepada negara. PT Agincourt Resources, PT NSHE, serta puluhan perusahaan lainnya yang terkena dampak pencabutan, dipaksa untuk menyelesaikan pembayaran pajak serta denda atas pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa operasi.

Secara keseluruhan, 28 izin yang dicabut mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lain di bidang tambang dan perkebunan. Penataan ulang ini diharapkan mampu membuka ruang bagi investor baru yang lebih berkomitmen untuk mempercepat target kemandirian energi nasional.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID