fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian.
Persetujuan tersebut disampaikan secara aklamasi dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut harus menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah.
Ia meminta agar seluruh poin yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Delapan poin tersebut juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk komitmen institusional terhadap agenda reformasi kepolisian.
Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri