Dalam perkara yang tengah disidangkan, Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lain didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Jaksa menilai para terdakwa melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memperjualbelikan narkotika.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni:
Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Pemerintah menegaskan akan menindak tegas jika dugaan pemalakan di lapas terbukti, sekaligus memastikan pembenahan sistem pemasyarakatan berjalan secara menyeluruh.