fin.co.id – Komisi Yudisial (KY) mencatat besarnya atensi publik terhadap integritas lembaga peradilan selama tahun 2025. Sepanjang periode tersebut, KY menerima total 2.715 laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan hasil verifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap laporan yang masuk, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 124 hakim dari berbagai tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyebutkan, jumlah laporan yang tinggi mencerminkan meningkatnya peran serta masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim.
“Sepanjang 2025, KY menerima 2.699 aduan masyarakat yang masuk melalui berbagai saluran,” ujar Abdul Chair dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, laporan tersebut disampaikan melalui berbagai mekanisme, antara lain pengaduan langsung ke kantor KY sebanyak 510 laporan, pengiriman melalui pos sebanyak 715 laporan, laporan melalui media daring sebanyak 200 laporan, informasi awal sebanyak 14 laporan, serta tembusan atau pengaduan tidak langsung yang mencapai 1.206 laporan. Setelah melalui proses pemeriksaan, KY mengajukan usulan sanksi terhadap 124 hakim yang dinilai terbukti melanggar KEPPH.
“Usulan sanksi tersebut terdiri atas 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat, termasuk terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung,” jelas Abdul Chair. Ia menegaskan, usulan tersebut disampaikan kepada MA setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pelanggaran etik.
Berdasarkan jenis perkara, laporan dugaan pelanggaran paling banyak berkaitan dengan perkara perdata, dengan jumlah mencapai 865 laporan. Sementara dari sisi wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan tingkat laporan tertinggi. Data ini menjadi dasar pemetaan wilayah yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran etik hakim.
Selain fungsi penindakan, KY juga menjalankan upaya pencegahan. Selama 2025, lembaga ini menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan. Dari jumlah tersebut, 788 permohonan berasal dari laporan masyarakat, sedangkan 282 pemantauan dilakukan atas inisiatif KY.
KY juga menghasilkan 50 laporan hasil investigasi terhadap hakim di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Di samping itu, disusun pula 20 laporan investigasi terkait penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk pendalaman terhadap sejumlah perkara yang berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik.
Anggota KY Abhan menambahkan, dari total 2.715 laporan yang diterima, sebanyak 1.439 merupakan laporan langsung, sementara 1.276 lainnya berupa tembusan. Seluruh laporan tersebut terlebih dahulu melalui proses verifikasi administratif dan substantif sebelum diregister. Sepanjang 2025, hanya 149 laporan yang dinilai memenuhi syarat untuk diregister dan ditindaklanjuti.
“Tidak semua laporan dapat diproses, karena sebagian berada di luar kewenangan KY atau berkaitan dengan keberatan atas pertimbangan dan putusan hakim yang merupakan ranah kemandirian hakim,” kata Abhan.
Lebih lanjut, Abhan memaparkan rincian usulan sanksi. Untuk sanksi ringan, terdiri atas teguran lisan kepada tujuh hakim, teguran tertulis kepada 31 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 44 hakim. Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan gaji, penetapan hakim nonpalu, hingga mutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah.
Sementara itu, sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. “Seluruh usulan sanksi diputuskan melalui sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” tegas Abhan.
M Purwadi/Disway