Saat POLISI Gak Paham ‘KITAB SUCI’ Hukum Pidana Pasal 34 KUHP Baru, Kapolresta Sleman DIRUJAK Netizen & Mantan Kapolda

news.fin.co.id - 29/01/2026, 22:26 WIB

Saat POLISI Gak Paham ‘KITAB SUCI’ Hukum Pidana Pasal 34 KUHP Baru, Kapolresta Sleman DIRUJAK Netizen & Mantan Kapolda

Saat POLISI Gak Paham ‘KITAB SUCI’ Hukum Pidana Pasal 34 KUHP Baru, Kapolresta Sleman DIRUJAK Netizen & Mantan Kapolda

Fin.co.id - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi sorotan publik. Perwira menengah itu ‘dirujak’ alias dihujat habis-habisan oleh netizen. Terbaru, abituren Akpol tahun 2000 itu juga disemprot oleh Komisi III DPR RI.

Ini terkait kasus Hogi Minaya. Perkara ini jadi ujian pertama polisi terhadap penerapan KUHP baru. Insiden bermula pada April tahun lalu. Saat itu, Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya.

Kejadian berlangsung cepat dan penuh ketegangan. Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang ditumpangi para pelaku terjatuh hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Sialnya, Yogi yang merupakan korban kejahatan, justru ditetapkan sebagai tersangka. Celakanya lagi, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Langkah polisi ini langsung memicu kontroversi publik.

Advertisement

Pembelaan Diri Tak Bisa Dipidana

Sorotan terhadap kasus ini kian tajam setelah Komisi III DPR RI secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya. 

DPR berpandangan tindakan Hogi dilakukan dalam situasi darurat dan bertujuan menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung.

Adalah anggota komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Safaruddin, yang blak-blakan menyebut Tindakan Kapolresta Sleman keliru. Salah menerapkan pasal. Tidak memahami KUHP baru. 

"Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?" tanya Safaruddin. 

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kombes Edy Setyanto.

Safaruddin langsung murka. Jawaban itu salah total. 

Pasal 34 KUHP Baru bukan tentang Restorative Justice (RJ). Melainkan alasan pembenar (Bela Diri).

Safaruddin pun mengeluarkan "kartu as"-nya. Dia menegaskan Pasal 34 KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Advertisement

Inti dari pasal 34 KUHP baru yaitu: seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan (kekerasan) karena terpaksa membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan lawan.

"Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal. Tapi tidak bawa KUHP. Kalau nggak saya pinjamkan!" sindir Safaruddin. 

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID