Saat POLISI Gak Paham ‘KITAB SUCI’ Hukum Pidana Pasal 34 KUHP Baru, Kapolresta Sleman DIRUJAK Netizen & Mantan Kapolda
Pasal 34 KUHP baru menjadi sorotan usai kasus Hogi Minaya. DPR menilai tindakan menghentikan penjambretan adalah pembelaan diri yang tak layak dipidana.
Meski memberikan perlindungan, Pasal 34 KUHP bukanlah “karpet merah” bagi segala bentuk kekerasan. Pasal ini tetap mensyaratkan beberapa unsur penting:
- Adanya serangan atau ancaman yang nyata dan seketika
- Serangan tersebut bersifat melawan hukum
- Tindakan dilakukan untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda
Artinya, klaim pembelaan diri tidak bisa digunakan untuk membenarkan aksi balas dendam atau tindakan berlebihan setelah ancaman berlalu.
Penerapan Pasal 34 KUHP bukan hanya soal teks undang-undang. Tapi soal keberanian menempatkan keadilan di atas formalitas hukum.
Konteks peristiwa harus dibaca lebih cermat. Bukan sekadar menerapkan pasal secara kaku.
Baca Juga
Jika salah langkah, hukum berpotensi menghukum korban. Di sisi lain melemahkan keberanian masyarakat melawan kejahatan.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk