Mantan Kapolda Kaltim itu menekankan Hogi Minaya seharusnya dilindungi pasal ini. Bukan malah ditersangkakan.
Puncak kemarahan Safaruddin terlontar dalam kalimat menohok yang membuat seisi ruangan hening.
"Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!" tegasnya.
Mantan Kapolresta Surabaya Timur itu mempertanyakan masa depan Polri jika Kapolres berpangkat Kombes saja tidak menguasai "kitab suci" hukum pidana-nya.
Safaruddin mengatakan, peristiwa tersebut dinilai memenuhi unsur alasan pembenar sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Hal ini Merujuk Pada:
- Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta
- Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menekankan prinsip keadilan substantif.
Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar berpegang pada Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepastian hukum semata.
Setelah disemprot DPR dan dihujat ramai-ramai di media sosial Kapolresta Sleman akhirnya mengakui salah menerapkan pasal. Dia pun meminta maaf kepada Hogi Minaya.
Tak hanya polisi. Jaksa yang menangani perkara tersebut juga kena damprat. Sebab, jaksa-lah yang menerbitkan P21 atas perkara tersebut untuk dapat disidangkan.
Bunyi Lengkap Pasal 34 KUHP Baru
Pasal 34 KUHP baru secara mengatur perlindungan hukum bagi pelaku pembelaan diri.
Berikut Bunyinya: “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Ketentuan ini menjadi dasar kuat hukum pidana Indonesia tidak lagi memandang pembelaan diri sebagai tindak kriminal secara otomatis.