fin.co.id - Dunia hukum dan agama di Indonesia kembali bergolak hebat! Kepolisian Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith, seorang tokoh pendakwah yang kerap menjadi sorotan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Keputusan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, mengingat rekam jejak kontroversi yang melekat pada Bahar bin Smith.
Ringkasan :
- Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
- Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis, termasuk pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan berat.
- Korban mengalami penyiksaan fisik berjam-jam, termasuk bekas sundutan rokok, setelah niat baiknya bersalaman disalahartikan sebagai provokator.
Jeratan Pasal Berlapis Mengintai Sang Pendakwah
Pihak kepolisian tampaknya tidak tinggal diam dalam menangani perkara yang menjerat Bahar bin Smith ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, secara gamblang mengonfirmasi bahwa penyidik telah menaikkan status Bahar menjadi tersangka usai menggelar perkara pada Jumat, 30 Januari 2026. Tak tanggung-tanggung, polisi mempersiapkan pasal-pasal yang sangat serius untuk menjeratnya. Di antaranya adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tentu saja, kabar ini mengejutkan kubu Bahar bin Smith. Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, kliennya mengungkapkan rasa terkejutnya mendengar keputusan dari penyidik. "Responsnya kaget," ujar Ichwan Tuankotta kepada awak media pada Senin, 2 Februari 2026. Pernyataan ini menandakan bahwa tim hukum Bahar bin Smith belum sepenuhnya siap menghadapi langkah hukum yang diambil polisi.
Kronologi Mencekam: Niat Baik Berujung Pengeroyokan Sadis
Peristiwa nahas ini ternyata berawal dari sebuah acara tabligh akbar yang diadakan oleh Bahar bin Smith di Cipondoh pada tanggal 21 September 2025. Korban, yang diidentifikasi sebagai Sahabat Rida, seorang anggota Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon) Banser Kecamatan Tangerang, hadir dengan niat tulus. Ia bermaksud untuk bersalaman dan mencari keberkahan dari sang pendakwah. Namun, niat baiknya justru berujung petaka.
Alih-alih disambut baik, Sahabat Rida malah dituduh sebagai perusuh oleh para pengawal Bahar. Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, menceritakan dengan nada geram bahwa korban mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Ia ditarik paksa dari depan panggung dan digelandang ke kediaman Bahar bin Smith. Di sana, korban diduga mengalami penyiksaan selama berjam-jam.
Kesaksian Pilu: Penyiksaan Tanpa Henti dan Luka yang Mengerikan
Midyani tidak ragu membeberkan detail kekejaman yang harus ditanggung oleh anggotanya. Berdasarkan pengakuan langsung dari korban, Bahar bin Smith diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang kali dalam durasi yang sangat panjang. "Habis makan, ganti baju, mukulin lagi. Jadi sebetulnya itu bukan adegan sebentar. Bekas sundutan rokok di tangannya tuh banyak, Mas," ungkap Midyani dengan penuh emosi.
Pengeroyokan brutal ini tidak dilakukan sendirian oleh Bahar bin Smith. Ia dibantu oleh lebih dari 10 orang anak buahnya. Sahabat Rida disekap dan dianiaya sejak pukul 00.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Lebih miris lagi, selain menderita luka fisik yang parah, ponsel milik korban juga turut dirampas oleh para pelaku. Perampasan ponsel ini menjadi salah satu bukti kuat yang memperkuat sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan yang dikenakan kepada Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith Segera Dipanggil Polisi, Akankah Langsung Ditahan?
Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, Polres Metro Tangerang Kota telah resmi melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith. Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Rabu, 4 Februari 2026. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.