fin.co.id - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara untuk tersangka klaster dua, yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, diketahui telah dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan berkas perkara tersebut sebelumnya telah dikirim ke jaksa peneliti pada Senin (2/2/2026).
Namun, jaksa meminta penyidik melakukan pendalaman tambahan.
“Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan sudah kami kirim ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan untuk pendalaman, khususnya terkait keterangan saksi ahli,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
Jaksa Minta Pendalaman Saksi Ahli
Menurut Budi, pengembalian berkas perkara ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dalam proses penyidikan.
Penyidik kini masih bekerja untuk melengkapi materi pemeriksaan sesuai petunjuk jaksa.
“Ini bukan hambatan, melainkan bagian dari proses. Penyidik saat ini masih mendalami keterangan saksi dan saksi ahli agar berkas perkara benar-benar lengkap,” jelasnya.
Terkait kemungkinan munculnya saksi baru, Budi menyebut fokus penyidik saat ini masih pada pendalaman saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk saksi yang diajukan oleh pihak tersangka.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih terhadap pihak mana pun.