Pendidikan . 04/02/2026, 20:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Penerima dana PIP pada termin kedua berasal dari beberapa jalur, antara lain:
Usulan dari Dinas Pendidikan
Usulan dari pemangku kepentingan
Peserta didik yang baru mengaktifkan rekening PIP setelah ditetapkan dalam SK Nominasi
Termin ini biasanya mencakup siswa yang sebelumnya belum sempat mencairkan dana di tahap awal.
Termin ketiga merupakan tahap akhir pencairan, yang ditujukan bagi:
Peserta didik yang termasuk kategori termin 1 dan 2
Siswa yang belum sempat mencairkan dana pada tahap sebelumnya
Perlu dicatat, meskipun jadwal ditetapkan secara nasional, waktu pencairan bisa berbeda di setiap sekolah, selama masih dalam rentang termin yang ditentukan.
Dana PIP diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian lengkapnya:
Kelas I (Semester Ganjil): Rp225.000
Kelas II–VI (Semester Ganjil): Rp450.000
Kelas VI (Semester Genap): Rp225.000
Kelas I–V (Semester Genap): Rp450.000
Kelas VII (Semester Ganjil): Rp375.000
Kelas VIII–IX (Semester Ganjil): Rp750.000
Kelas IX (Semester Genap): Rp375.000
Kelas VII–VIII (Semester Genap): Rp750.000
Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
Kelas XI–XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media