fin.co.id - Hingga kini PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sudah 496.967 tiket kereta api angkutan Lebaran 2026 yang terjual. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi itu selama musim mudik.
"Hingga 5 Februari 2026 pukul 10.00 WIB, total pemesanan tiket untuk periode 11 Maret hingga 22 Maret 2026 telah mencapai 496.967 tiket," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, Kamis, 5 Februari 2026, dikutip Antara.
Anne menjelaskan, saat ini pemesanan tiket baru dapat dilakukan hingga 22 Maret 2026 sesuai skema H-45, dan angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring masih berlangsungnya penjualan.
Ia juga menambahkan, pada H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 tercatat 58.430 tiket telah terjual. Penjualan tiket H-2 Lebaran atau 19 Maret 2026 mencapai 60.577 tiket. Untuk H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026, tiket yang telah dipesan mencapai 47.490 tiket.
Sementara itu, pada H1 Lebaran atau 21 Maret 2026 tercatat 41.228 tiket telah terjual, dan pada H2 Lebaran atau 22 Maret 2026 sebanyak 39.802 tiket telah dipesan.
"Berdasarkan data tersebut, H-3 dan H-2 Lebaran masih menjadi tanggal keberangkatan dengan tingkat pemesanan tertinggi," ujar dia.
Masih Tersedia Tiket Periode Lebaran
Walaupun sejumlah jadwal keberangkatan telah terisi penuh, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa kursi kereta api pada tanggal-tanggal lain di sekitar masa Lebaran masih tersedia. Masyarakat diimbau memanfaatkan pilihan tanggal alternatif tersebut untuk menyesuaikan rencana perjalanan.
KAI menjelaskan bahwa penjualan tiket kereta api reguler untuk periode angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 menunjukkan tren yang terus meningkat.
Hal ini sejalan dengan penerapan sistem penjualan tiket bertahap sejak 45 hari sebelum keberangkatan, yang memberi peluang lebih luas bagi calon penumpang dalam menyusun rencana mudik dengan variasi jadwal dan rute perjalanan.
Dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2026, KAI menerapkan pola pembukaan penjualan tiket secara bertahap pada H-3, H-2, H-1, hari H, hingga H+2 Lebaran. Strategi ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan waktu perjalanan, sekaligus membantu pemerataan arus penumpang agar tidak terkonsentrasi pada tanggal tertentu.
Selain itu, kebijakan penjualan tiket sejak H-45 menjadi instrumen penting bagi KAI dalam mengatur distribusi penumpang secara lebih optimal.
Dengan melakukan pemesanan lebih awal, pelanggan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memilih jadwal keberangkatan serta layanan kereta api reguler yang paling sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.