Gaji Naik, Hakim Tetap Terseret OTT! KY Bongkar Fakta Pahit di Balik Kasus PN Depok

news.fin.co.id - 08/02/2026, 15:54 WIB

Gaji Naik, Hakim Tetap Terseret OTT! KY Bongkar Fakta Pahit di Balik Kasus PN Depok

OTT yang dilakukan KPK terhadap tiga hakim PN Depok kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

fin.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kesejahteraan belum tentu berbanding lurus dengan terjaganya integritas aparat hukum.

Komisi Yudisial (KY) pun angkat suara. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengaku prihatin atas dugaan praktik rasuah yang menyeret pimpinan pengadilan. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menaikkan gaji serta tunjangan hakim untuk memperkuat independensi dan mencegah praktik koruptif.

“Ini menjadi catatan besar. Ternyata persoalan korupsi yudisial tidak semata-mata dipicu oleh kesejahteraan. Tindakan ini sangat mencederai kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim sebagai penegak hukum,” ujar Abhan saat dimintai komentarnya, Minggu, 8 Februari 2026.

KY memastikan akan menjalin koordinasi dengan KPK untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Proses etik tersebut tetap berjalan berdampingan dengan proses pidana yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Advertisement

Tak hanya itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait langkah kelembagaan yang perlu diambil. Abhan menilai komitmen MA dalam menjaga marwah peradilan sudah jelas, apalagi Ketua MA Sunarto berulang kali menegaskan sikap zero tolerance terhadap praktik transaksional dalam perkara.

“Tentu kami mengapresiasi langkah tegas KPK. Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas proses peradilan,” kata Abhan.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan aparatur PN Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya.

Sementara dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pemberitahuan resmi mengenai penahanan hakim juga telah disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai Pasal 101 KUHAP.

Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, para hakim tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Di luar pidana, mereka juga terancam menjalani sidang etik di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), forum gabungan KY dan MA yang berwenang menjatuhkan sanksi berat, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan tidak dengan hormat.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa membangun peradilan bersih tak cukup hanya lewat kenaikan gaji. Pengawasan ketat, konsistensi penegakan etik, serta keteladanan moral tetap menjadi kunci utama menjaga wibawa lembaga peradilan di mata masyarakat.

Moh Purwadi/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID