Ketua MA Ngamuk! Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Skandal Suap Eksekusi Lahan Bongkar Borok Peradilan

news.fin.co.id - 08/02/2026, 17:59 WIB

Ketua MA Ngamuk! Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Skandal Suap Eksekusi Lahan Bongkar Borok Peradilan

Ketua MA Sunarto menegaskan tidak akan ada ruang belas kasihan bagi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring OTT KPK.

fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) tak main-main dalam memberantas korupsi. Lembaga peradilan tertinggi ini menunjukkan sikap tegasnya terhadap skandal suap yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua MA, Sunarto, secara gamblang menutup rapat pintu maaf bagi para hakim yang mengkhianati kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.

Skandal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membongkar praktik kotor Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ini bagaikan petir menyambar di siang bolong. Di tengah upaya serius pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, segelintir oknum justru memilih jalan pintas yang mencoreng nama baik institusi. Ternyata, posisi tinggi di dunia hukum tidak menjamin kekebalan dari jerat hukum, sebagaimana yang dibuktikan oleh tindakan tegas Ketua MA.

MA Tak Beri Ampun Bagi Pengkhianat Integritas

Ringkasan:

Advertisement
  • Ketua MA menegaskan tidak akan ada advokasi atau bantuan hukum bagi oknum hakim yang terlibat korupsi.
  • Praktik suap dianggap telah merusak kehormatan lembaga peradilan.
  • Kenaikan tunjangan dan fasilitas hakim harus sejalan dengan penguatan moral, bukan untuk keserakahan.

Ketua MA, Sunarto, dengan lantang menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan dukungan, baik dalam bentuk advokasi maupun bantuan hukum lainnya, kepada para tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan tercela ini telah menciderai marwah lembaga peradilan. Beliau mengingatkan bahwa peningkatan tunjangan dan berbagai fasilitas yang diberikan kepada hakim seharusnya berbanding lurus dengan penguatan moralitas. Namun, ironisnya, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk bertindak serakah.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegas Sunarto saat memberikan pembinaan teknis yudisial pada Jumat, 6 Februari 2026. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa MA benar-benar serius dalam membersihkan institusinya dari praktik-praktik korupsi.

Terungkapnya Fee Miliaran Rupiah untuk Percepatan Eksekusi Lahan

Drama penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berawal dari sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya. Meskipun putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sejak tahun 2024, proses eksekusi lahan ternyata berjalan sangat lambat. Kondisi inilah yang kemudian membuka celah bagi terjadinya praktik suap.

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang sebagai "pelicin" untuk mempercepat proses birokrasi. Padahal, percepatan proses ini seharusnya menjadi hak setiap pencari keadilan. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, mengungkapkan bahwa mulanya para oknum hakim meminta imbalan fantastis senilai Rp1 miliar. Namun, setelah melalui negosiasi alot, kesepakatan akhirnya dicapai pada angka Rp850 juta. Uang suap inilah yang kemudian menjadi bukti kuat bagi KPK untuk menjerat lima orang tersangka, termasuk pimpinan tertinggi PN Depok dan pihak swasta yang menjadi penyuap.

Lima Tersangka Utama Teridentifikasi, Reformasi Birokrasi Terancam

KPK telah berhasil mengidentifikasi lima tersangka utama yang diduga menjadi otak di balik skandal suap PN Depok. Dari lingkungan internal pengadilan, nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya, seorang juru sita. Sementara itu, dari pihak penyuap, KPK menetapkan Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Penangkapan besar-besaran ini tentu menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi yang sedang digalakkan di lingkungan Mahkamah Agung. Meskipun di dunia lain, teknologi seperti MGS5 EV mampu melaju kencang dengan spesifikasi dan fitur unggulannya, namun laju keadilan di PN Depok ternyata harus "diservis" dengan uang haram. Untungnya, praktik tersebut berhasil dihentikan secara paksa oleh KPK sebelum semakin merusak kepercayaan publik.

Advertisement

Sanksi Berat Menanti, Pemecatan Permanen Jadi Ancaman Nyata

Mahkamah Agung tidak akan tinggal diam dalam memberikan sanksi etik terhadap para pelanggar. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan hakim di Bandung dan Surabaya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hampir pasti akan dijatuhkan kepada para tersangka. Proses hukum pidana yang ditangani oleh KPK dan sidang etik yang digelar oleh MA akan berjalan paralel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pengkhianat sumpah jabatan ini tidak lagi memiliki tempat di dalam sistem peradilan Indonesia.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID