fin.co.id - Aksi brutal yang melibatkan tiga pelajar kembali menghebohkan publik. Mereka diduga menyiram air keras ke wajah seorang siswa SMK di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat sore dan terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial pada Minggu, 8 Februari 2026.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat tiga pelajar berseragam sekolah berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Mereka sempat berhenti di pinggir jalan sebelum kembali melaju.
Situasi berubah mencekam ketika motor pelaku berpapasan dengan tiga pelajar lain yang juga berboncengan dari arah berlawanan. Salah satu pelaku menyiramkan cairan dari botol ke arah mereka.
Cairan tersebut mengenai salah satu pelajar korban. Usai melancarkan aksinya, ketiga pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Berikut rangkaian fakta-fakta ngeri dari insiden tersebut:
Polisi Selidiki Kasus Penyiraman
Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah melakukan penyelidikan intensif. Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya, baik pelaku maupun korban masih berstatus pelajar.
"Intinya bertiga orang ini bonceng motor, terus kemudian berpapasan sama tiga orang lain, remaja juga. Terus disiram," katanya kepada wartawan, Minggu 8 Feberuari 2026.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Roby mengungkapkan bahwa orang tua korban telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana serius yang dilakukan oleh para pelaku.
Diduga Air Keras, Masih Uji Laboratorium
Cairan yang digunakan pelaku diduga merupakan air keras. Namun, jenis dan kandungannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
"Diduga air keras. Kalau air kerasnya model apa, kita belum cek lab. Nanti sih kita bisa ngomong kalau (sudah ada) hasil dari lab. Karena laporannya sendiri itu kan oleh orang tuanya," ucapnya.
Identitas Pelaku Sudah Dikantongi