fin.co.id - Melalui Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional.
Terdapat pula potensi sanksi bagi lembaga konservasi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Untuk itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat melaporkan ke pihak berwenang jika masih menemukan adanya atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi.
“Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah dimana pun, mohon dilaporkan kepada kami,” kata Raja Antoni, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Menhut, ketentuan itu berlaku dan akan dilakukan pengawasan rutin oleh Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia terhadap pemilik izin lembaga konservasi yang diketahui merawat gajah.
Kemenhut Siapkan Sanksi
Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap lembaga konservasi yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional disiapkan bagi pihak yang tetap menjalankan praktik penunggangan gajah.
“Kita sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme,” ujar Raja Antoni.
Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.
“Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total Indonesia,” katanya lagi.
Sebelumnya, praktik atraksi gajah tunggang sempat menjadi sorotan publik setelah ditemukan di sejumlah lembaga konservasi, termasuk di beberapa kebun binatang, yang memicu kritik luas dari masyarakat dan pegiat kesejahteraan satwa.
Melalui surat edaran yang diterbitkan, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa seluruh bentuk pertunjukan atau peragaan gajah tunggang—baik bersifat komersial maupun nonkomersial—dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan satwa, etika konservasi, serta standar kesejahteraan hewan.
Selain itu, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa yang dilindungi dan tercantum dalam Daftar Merah IUCN dengan status sangat terancam punah. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan terhadap satwa tersebut wajib dilakukan secara ketat, bertanggung jawab, dan berorientasi pada upaya pelestarian.