Fin.co.id - Panitia Seleksi (Pansel) membuka peluang bagi politisi mengikuti proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, ada satu syarat mutlak: mereka harus mengundurkan diri dari partai politik sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menegaskan status sebagai kader atau pengurus partai tidak langsung menggugurkan hak untuk mendaftar.
“Silakan mendaftar terlebih dahulu. Namun harus ada pernyataan bersedia mengundurkan diri dari partai politik,” ujar Arief di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Arief menjelaskan bahwa ketentuan hukum mengatur status nonpartisan harus dipenuhi pada tahap pencalonan, bukan sekadar saat pengiriman berkas pendaftaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Artinya, proses seleksi yang panjang mulai dari pendaftaran administratif hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR memberikan waktu bagi calon untuk menyelesaikan status keanggotaannya di partai.
“Undang-undang menyebutkan bahwa syarat itu harus dipenuhi sebelum ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner,” jelas Arief.
Pansel menekankan kebijakan ini bukan bentuk pembatasan hak politik warga negara. Sebaliknya, aturan tersebut bertujuan menjaga netralitas dan independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
OJK memiliki mandat strategis dalam mengawasi perbankan, pasar modal, asuransi, hingga sektor keuangan digital. Karena itu, potensi benturan kepentingan harus diminimalkan sejak awal.
“Langkah ini adalah bentuk mitigasi risiko agar pengawasan sektor jasa keuangan tetap objektif dan bebas intervensi,” tegasnya.
Jabatan yang Dibuka dalam Seleksi
Seleksi kali ini akan mengisi sejumlah jabatan kunci di struktur Dewan Komisioner OJK, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Ketiga posisi tersebut memegang peranan penting dalam arah kebijakan dan stabilitas sistem keuangan nasional.