fin.co.id - Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan juga diimbau untuk tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan skema kerja dari mana saja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengaturan WFA dibagi dalam dua fase, yakni saat arus mudik dan arus balik. Untuk arus mudik, kebijakan berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026. Sementara pada arus balik, WFA diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa kemarin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta. Namun demikian, WFA bukan berarti hari libur tambahan, melainkan bagian dari skema kerja fleksibel.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia meminta perusahaan tidak memasukkan pelaksanaan WFA sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Selain soal cuti, aspek pengupahan juga menjadi perhatian. Menurut Yassierli, pekerja yang menjalankan WFA tetap berhak menerima upah sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang berlaku. Pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan diminta tetap dijalankan oleh perusahaan agar produktivitas tidak terganggu.
Meski begitu, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Pemerintah mengecualikan sejumlah bidang seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi atau operasional pabrik.
Yassierli juga mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mendukung kebijakan ini. Ia berharap penerapan WFA dapat membantu menjaga kelancaran aktivitas selama periode Lebaran tanpa menghambat target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker. *