fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi membatasi jam operasional tempat usaha dan menutup sementara hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah. Kebijakan ini diambil guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama yang disepakati oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya wajib menghentikan aktivitas operasional selama satu bulan penuh. Sementara itu, untuk sektor kuliner seperti restoran, kafe, dan warung makan, pemerintah memberlakukan pembatasan jam buka.
"Untuk restoran atau rumah makan, kami tentukan hanya boleh mulai beroperasi pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, tidak diperkenankan buka," ujar Maesyal usai memimpin Rapat Koordinasi di Tangerang, dikutip Rabu Rabu (11/2/2026).
Maesyal menjelaskan, langkah ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memupuk sikap saling menghormati antarumat beragama. Dengan pengaturan ini, diharapkan suasana lingkungan tetap kondusif, tenang, dan aman bagi masyarakat yang beribadah.
Pengawasan Ketat di Titik Rawan
Tak hanya sekadar imbauan, Pemkab Tangerang juga menyiagakan personel gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI, hingga Polri untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi garda terdepan dalam memastikan tidak ada pelanggaran operasional yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan juga akan mendapatkan pengamanan ekstra.
"Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD. Kami berkoordinasi erat dengan Muspida dan Forkopimda agar semua pihak dapat menghormati kekudusan bulan Ramadhan ini," pungkasnya.