Oknum Anggota Polresta Tangerang Diduga Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil Rental

news.fin.co.id - 11/02/2026, 18:39 WIB

Oknum Anggota Polresta Tangerang Diduga Terlibat Penipuan Modus Gadai Mobil Rental

Ilustrasi - Image sutterstock.com

fin.co.id -  Seorang oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI dilaporkan ke Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten dan Polresta Tangerang atas dugaan kasus penipuan dengan modus gadai mobil rental.

Setidaknya, terdapat tiga orang yang menjadi korban dalam perkara ini, yakni Komariah, Eman, dan Tati.

Salah satu korban, Komariah, warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, menceritakan bahwa kasus ini bermula saat Bripka AI menggadaikan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2479 JUL kepadanya senilai Rp 25 juta.

Namun, baru dua minggu kendaraan tersebut berada di tangan Komariah, pemilik asli dari jasa rental mobil datang untuk mengambil kembali unit tersebut dengan membawa dokumen lengkap.

Advertisement

"Kami merasa kecewa. Kami tidak menahan mobil itu karena pemilik aslinya datang dengan surat lengkap. Kami langsung membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil itu di hadapan petugas piket," ujar Komariah saat memberikan keterangan kepada wartawan, dikutip Rabu (11/2/2026).

Pasca-kejadian tersebut, Komariah berupaya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada Bripka AI. Namun, hingga saat ini, pelaku baru mengembalikan sebesar Rp 17 juta yang dibayarkan secara bertahap.

"Baru dibayar Rp 17 juta, itu pun dicicil. Sisanya Rp 8 juta lagi belum dibayar hingga saat ini sejak tahun 2024," tambahnya.

Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, mengonfirmasi adanya dua korban lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Eman, warga Rangkasbitung, Lebak, serta Tati, warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Imam menjelaskan bahwa ketiga korban mengalami kerugian dengan skema yang serupa namun dengan besaran yang berbeda.

"Komariah dan Eman diduga tertipu mobil rental yang digadaikan kepada mereka. Sementara untuk Ibu Teti, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta dan hingga kini belum dikembalikan," jelas Imam.

Secara terpisah, Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Irfan, menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses laporan terkait dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

"Sudah kami tangani kasusnya," kata Irfan singkat saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan proses pemeriksaan terhadap Bripka AI.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.