Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan bahwa perwira menengah (Pamen) tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri, namun belum merinci alasan resmi penonaktifan.
Nama AKBP Didik mencuat ke publik setelah kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam penyidikan, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram dari hasil penggeledahan di rumah dinasnya di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Dalam pengembangan kasus, muncul dugaan bahwa AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Nama Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu yang dikuasai AKP Malaungi.
AKP Malaungi Dipecat Tidak Hormat
Atas keterlibatannya, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).