Pendidikan . 16/02/2026, 17:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu bantuan sosial andalan pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu, termasuk untuk mendukung pendidikan anak.
Pada tahun 2026, komponen pendidikan PKH kembali disalurkan, dan kabar baiknya, siswa SD/sederajat berhak menerima bantuan hingga Rp900.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan secara bertahap guna memastikan keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga prasejahtera tetap terjaga.
Berdasarkan skema bantuan sosial yang berjalan, siswa SD penerima PKH akan mendapatkan:
Total bantuan: Rp900.000 per tahun
Dicairkan bertahap (umumnya 4 tahap)
Per tahap sekitar Rp225.000
Skema pencairan bertahap ini bertujuan agar bantuan dapat dimanfaatkan sepanjang tahun ajaran, bukan hanya sekali waktu.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan.
Komponen pendidikan dalam PKH dinilai krusial karena:
Menekan angka putus sekolah
Membantu biaya perlengkapan belajar
Mendukung kebutuhan sekolah harian
Memutus rantai kemiskinan jangka panjang
Pemerintah menargetkan bantuan tepat sasaran melalui sistem data terpadu nasional.
Agar anak SD dalam sebuah keluarga bisa menerima bantuan PKH, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
Terdaftar di DTKS/DTSEN
Keluarga wajib masuk dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial.
NIK dan KK Valid
Data kependudukan harus sinkron dengan Dukcapil.
Masuk Kategori Miskin atau Rentan
Berdasarkan verifikasi sosial ekonomi daerah.
Tidak Menerima Bantuan Pengecualian
Misalnya keluarga ASN, TNI, Polri, atau penerima pensiun tertentu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media