Pendidikan . 16/02/2026, 17:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Bila merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, masyarakat bisa:
Menghubungi pendamping PKH desa
Melapor ke kelurahan/desa
Mengajukan usulan masuk DTKS
Memperbarui data kependudukan
Pemutakhiran data sangat penting agar bantuan bisa dicairkan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH dilakukan dalam beberapa tahap selama 2026.
Skema umum:
Tahap 1: Awal tahun
Tahap 2: Pertengahan semester
Tahap 3: Pertengahan tahun
Tahap 4: Akhir tahun
Namun jadwal bisa berbeda tiap daerah tergantung proses validasi.
Bantuan Rp900.000 per tahun memang terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar bagi keluarga penerima, antara lain:
Membeli seragam dan sepatu
Membayar transport sekolah
Membeli buku dan alat tulis
Mendukung uang saku anak
Dengan bantuan ini, diharapkan anak tetap fokus belajar tanpa terbebani biaya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media