Pendidikan . 16/02/2026, 13:42 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Gaji guru honorer di Indonesia masih menjadi isu yang terus diperbincangkan hingga awal 2026. Di tengah peran besar mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa, kesejahteraan guru honorer dinilai belum sepenuhnya memadai.
Istilah tenaga honorer sendiri merujuk pada individu yang diangkat oleh pejabat atau instansi untuk melaksanakan tugas tertentu, namun tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status kerja mereka umumnya berbasis kontrak melalui Surat Keterangan (SK) dengan masa kerja tertentu.
Tak hanya di instansi pemerintahan, tenaga honorer juga banyak ditemukan di sektor pendidikan. Guru honorer dibutuhkan di sekolah negeri maupun swasta untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar. Sayangnya, tingginya kebutuhan tersebut belum sejalan dengan tingkat penghasilan yang mereka terima.
Berbeda dengan guru PNS yang gajinya diatur jelas dalam undang-undang, hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara rinci mengatur standar gaji guru honorer secara nasional. Akibatnya, besaran honor sangat bervariasi tergantung kebijakan sekolah, yayasan, maupun pemerintah daerah.
Salah satu acuan yang kerap digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan, yang di dalamnya mengatur honorarium pengajar non-PNS.
Dalam aturan tersebut, honor pengajar dibagi menjadi dua kategori:
Pengajar honorer dari luar satuan kerja: Rp300.000
Pengajar honorer dari dalam satuan kerja: Rp200.000
Besaran itu umumnya dihitung per kegiatan atau per periode tertentu, bukan gaji bulanan tetap.
Guru honorer yang mendapat tugas tambahan biasanya memperoleh honor ekstra. Berikut kisarannya:
Penyusun bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per mata pelajaran
Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000
Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp7.500 per siswa
Nominal tersebut bisa berbeda tergantung wilayah, kemampuan anggaran sekolah, serta jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK).
Lalu, berapa sebenarnya gaji guru honorer di Indonesia saat ini?
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media