Namun, penyesuaian tersebut harus tetap mengacu pada syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak memberatkan masyarakat maupun keluar dari ketentuan agama.
Kebijakan fleksibel ini dinilai penting untuk menjaga asas keadilan, mengingat daya beli dan harga kebutuhan pokok di Indonesia sangat beragam.
Pengelolaan Zakat Gunakan Prinsip 3A
Dalam kesempatan yang sama, Noord juga memastikan bahwa pengelolaan dana zakat di Baznas dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui prinsip 3A.
Prinsip tersebut meliputi:
-
Aman Syar’i : Pengelolaan sesuai hukum Islam
-
Aman Regulasi : Taat aturan perundang-undangan
-
Aman NKRI : Mendukung kepentingan bangsa dan negara
Dana zakat yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik atau penerima zakat sesuai ketentuan syariat, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hingga ibnu sabil.
Momentum Ramadan dan Kepedulian Sosial
Penetapan zakat fitrah ini menjadi bagian penting dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan Lebaran.
Sejumlah tokoh nasional pun setiap tahun menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Di antaranya Presiden Prabowo Subianto hingga selebritas Raffi Ahmad yang pernah menunaikan zakat fitrah di Istana melalui lembaga tersebut.
Partisipasi publik figur ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Besaran Fidyah 2026
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit menahun atau usia lanjut, dan tidak memungkinkan mengganti puasa di kemudian hari. (*)