CATAT! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Orang, Ini Rincian Lengkap Besaran dan Ketentuannya

news.fin.co.id - 17/02/2026, 18:03 WIB

CATAT! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Orang, Ini Rincian Lengkap Besaran dan Ketentuannya

Ilustrasi - Zakat

Namun, penyesuaian tersebut harus tetap mengacu pada syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak memberatkan masyarakat maupun keluar dari ketentuan agama.

Kebijakan fleksibel ini dinilai penting untuk menjaga asas keadilan, mengingat daya beli dan harga kebutuhan pokok di Indonesia sangat beragam.

Pengelolaan Zakat Gunakan Prinsip 3A

Dalam kesempatan yang sama, Noord juga memastikan bahwa pengelolaan dana zakat di Baznas dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui prinsip 3A.

Advertisement

Prinsip tersebut meliputi:

  • Aman Syar’i : Pengelolaan sesuai hukum Islam

  • Aman Regulasi : Taat aturan perundang-undangan

  • Aman NKRI : Mendukung kepentingan bangsa dan negara

Dana zakat yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik atau penerima zakat sesuai ketentuan syariat, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hingga ibnu sabil.

Momentum Ramadan dan Kepedulian Sosial

Penetapan zakat fitrah ini menjadi bagian penting dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan Lebaran.

Sejumlah tokoh nasional pun setiap tahun menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Di antaranya Presiden Prabowo Subianto hingga selebritas Raffi Ahmad yang pernah menunaikan zakat fitrah di Istana melalui lembaga tersebut.

Partisipasi publik figur ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Besaran Fidyah 2026

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit menahun atau usia lanjut, dan tidak memungkinkan mengganti puasa di kemudian hari. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID