fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Pemerintah memastikan akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang terlambat memberikan hak tahunan para pekerja tersebut. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan buruh menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Aturan mengenai sanksi finansial ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemerintah memandang bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Melansir dari kemnaker.go.id. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku secara akumulatif. Pengusaha harus menghitung denda berdasarkan total nilai THR yang tertunda, baik secara individu maupun keseluruhan jumlah pekerja yang terdampak.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu maupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Haiyani dalam keterangan resminya.
Denda Tidak Menghilangkan Kewajiban Utama
Haiyani menekankan bahwa pengenaan denda 5 persen tersebut bersifat tambahan hukuman administratif. Artinya, meskipun pengusaha sudah membayar denda, mereka tetap wajib melunasi pembayaran THR pokok kepada pekerja. Denda tersebut tidak menghapus atau mengurangi nominal THR yang seharusnya diterima oleh buruh.
Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah momentum hari raya yang biasanya memicu kenaikan harga kebutuhan pokok. Kemnaker juga mengingatkan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib cair sebelum hari raya keagamaan masing-masing pemeluk agama.
Sebagai landasan operasional tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan pemberian THR. Surat Edaran tersebut menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan perusahaan di wilayah mereka mematuhi aturan main yang berlaku.
Batas Waktu Pembayaran: H-7 Tanpa Cicilan
Salah satu poin krusial dalam Surat Edaran Menaker adalah batas waktu pembayaran. Pemerintah menetapkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari atau satu minggu sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Kemnaker sangat menghimbau agar pengusaha membayarnya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan mudik dan Lebaran dengan lebih matang.
Selain batasan waktu, pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR secara penuh sesuai proporsi masa kerjanya. Bagi pekerja yang sudah mengabdi selama 12 bulan atau lebih, pengusaha wajib membayar satu bulan upah penuh.
Posko Aduan THR dan Pengawasan Ketat
Guna mengawal implementasi aturan ini, Kemnaker kembali membuka Posko Satgas THR di berbagai wilayah Indonesia. Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran hak mereka. Buruh yang merasa dirugikan atau belum menerima THR sesuai jadwal dapat melaporkan perusahaan mereka secara daring maupun luring.
Pemerintah juga mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memantau kepatuhan perusahaan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran berat, perusahaan tidak hanya menghadapi denda 5 persen, tetapi juga sanksi administratif lainnya yang bisa berujung pada pembekuan kegiatan usaha.(*).