fin.co.id - Usai dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri langsung menahan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), Kamis, 19 Februari 2026.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dikutip Antara.
Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.
Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Eko menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu.
Didik Menerima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik.
Pelanggaran tersebut adalah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” lanjutnya.