fin.co.id - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menyita sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terkait perkara dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hingga Kamis, 19 Februari 2026, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 17.00 WIB, tim penyidik menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J, yang berlokasi di District 8 Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
“Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.
Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan stiker sita di pintu masuk kedua unit kantor tersebut dan turut didampingi perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka berinisial TA.
Sehari berselang, Kamis 19 Februari 2026, penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI (Unit B) di lokasi yang sama. Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI juga turut disita.
Penyitaan hari kedua tersebut juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor yang sama dan didampingi manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY.
Ade Safri menegaskan, penyitaan merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian pihak-pihak yang dirugikan.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka MY, mantan Direktur PT DSI, atas dugaan penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang telah ada dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
MY yang juga tercatat sebagai pemegang saham PT DSI serta menjabat Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, memenuhi panggilan kedua penyidik pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik mengajukan sedikitnya 70 pertanyaan untuk mendalami peran dan tanggung jawab MY. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 13 Februari 2026,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan TPPU.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengoptimalkan proses penyidikan, termasuk melakukan asset tracing guna melacak dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.