fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum, tidak mengantongi izin lengkap, serta tidak mendapat persetujuan warga sekitar. Gubernur Pramono Anung menegaskan keputusan penindakan akan segera diambil dalam waktu dekat.
“Besok, hari Senin atau Selasa, kami segera memutuskan. Bagi lapangan padel yang mengganggu ketertiban umum, tidak mendapat persetujuan warga, dan izinnya tidak lengkap, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Jumat.
Pemprov DKI juga telah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional lapangan padel di ibu kota.
Menurut Pramono, pihaknya akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) guna membahas regulasi dan tata kelola perizinan olahraga padel di Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul keluhan warga soal kebisingan lapangan padel yang berada dekat permukiman. Sejumlah warga mengaku terganggu oleh suara pantulan bola dan aktivitas pemain, terutama pada malam hari.
Menanggapi keluhan tersebut, salah satu pengelola lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, menyatakan siap melakukan penyesuaian.
Perwakilan PT Kreasi Arena Indonesia, pengelola Fourthwall Padel, Fajar Ediputra, mengatakan pihaknya akan memasang peredam suara (soundproofing) untuk meredam kebisingan.
“Kami akan memperkuat dinding supaya suara dari lapangan bisa teredam dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selama proses pemasangan peredam suara yang ditargetkan selesai dalam 35 hari, operasional lapangan akan dibatasi 50 persen. Khusus selama Ramadhan, jam operasional dipersingkat menjadi pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Terkait legalitas, pengelola mengklaim seluruh perizinan telah sesuai aturan. Namun, persoalan muncul karena lokasi lapangan berdekatan langsung dengan zona permukiman warga.
“Kalau mengikuti aturan, tingkat kebisingan di lapangan masih sekitar 70 desibel. Tapi yang jadi masalah adalah zonasi yang berdampingan dengan rumah tinggal,” kata Fajar.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kenyamanan dan ketertiban warga menjadi prioritas utama. Jika ditemukan pelanggaran izin atau gangguan ketertiban umum, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas polemik lapangan padel di Jakarta sekaligus memastikan aktivitas olahraga tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar.