Prabowo-Trump Makin 'MESRA'! Indonesia Longgarkan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk Amerika Serikat

news.fin.co.id - 21/02/2026, 17:45 WIB

Prabowo-Trump Makin 'MESRA'! Indonesia Longgarkan Aturan Sertifikasi Halal untuk Produk Amerika Serikat

Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak akan berlaku lagi, hanya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH yang berlaku

fin.co.id - Keputusan Amerika Serikat (AS) menurunkan tarif impor resiprokal terhadap barang Indonesia menjadi 19 persen bukan tanpa syarat.

Dalam kesepakatan dagang terbaru antara kedua negara, Indonesia menyetujui sejumlah ketentuan, termasuk pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk asal AS.

Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan pemerintah AS.

Advertisement

Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut menyangkut hambatan non tarif, khususnya terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia yang sebelumnya menjadi perhatian pihak AS.

Isi Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia menyepakati sejumlah penyesuaian aturan untuk mempermudah masuknya produk-produk AS ke pasar domestik.

Salah satu klausul menyebutkan bahwa produk manufaktur asal AS, khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal di Indonesia.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk AS yang sebelumnya berpotensi terhambat oleh persyaratan sertifikasi halal.

Artinya, produk-produk tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia tanpa harus melalui proses sertifikasi halal tambahan.

Tak hanya produknya, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Aturan untuk Produk Non Halal

Selain pelonggaran pada produk tertentu, Indonesia juga menyatakan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non halal asal AS. Namun demikian, kewajiban untuk mencantumkan informasi isi atau bahan produk tetap berlaku.

Advertisement

Dengan kata lain, meski tidak wajib bersertifikat halal, transparansi kandungan produk tetap menjadi keharusan sesuai regulasi perlindungan konsumen di Indonesia.

Pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal AS

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID