fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menggulirkan program Mudik Gratis dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Tahun ini, kuota yang disediakan meningkat menjadi 2.800 peserta guna mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan nyata pemerintah daerah untuk membantu warga sekaligus menekan risiko di perjalanan.
"Selain membantu masyarakat berkumpul dengan keluarga tercinta, program ini bertujuan mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalur mudik," ujar Maesyal saat memberikan keterangan, Minggu (22/2/2026).
Jumlah kuota tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemkab Tangerang memberangkatkan sekitar 2.530 penumpang, sementara tahun ini kapasitas ditambah menjadi 2.800 orang. "Alhamdulillah, setiap tahun kuota selalu bertambah. Kami berharap program ini terus berkelanjutan dengan kapasitas yang lebih besar di masa depan," lanjutnya.
Rute dan Jadwal Pemberangkatan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, merinci bahwa program ini mencakup 19 kota/kabupaten di enam provinsi, mulai dari Lampung dan Sumatera Selatan hingga ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Pendaftaran direncanakan mulai dibuka pada Rabu (25/2/2026) melalui laman resmi Dinas Perhubungan. Adapun keberangkatan armada bus dijadwalkan berlangsung serentak pada Rabu (18/3/2026).
"Kami melayani rute ke Palembang, Lampung, hingga kota-kota di Jawa seperti Cirebon, Solo, Madiun, hingga Banyuwangi. Total ada 19 titik tujuan utama," jelas Jaenudin.
Persyaratan Pendaftaran
Masyarakat yang berminat wajib menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Pelajar, atau Akta Kelahiran. Bagi warga yang tidak memiliki KTP Kabupaten Tangerang namun berdomisili di wilayah tersebut, diwajibkan melampirkan surat keterangan domisili yang masih berlaku.
Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunggah berkas dalam format soft copy. Setiap formulir pendaftaran dapat menampung maksimal lima orang peserta dalam satu berkas keluarga.
"Calon pemudik wajib memiliki alamat surel (email) serta nomor WhatsApp yang aktif. Hal ini penting untuk proses verifikasi dan pengiriman tiket elektronik," pungkas Jaenudin.
Informasi lebih lanjut mengenai tautan pendaftaran dan tata cara lengkap dapat diakses melalui portal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.