Kasus Anak Tewas oleh Ibu Tiri di Sukabumi Masuk Kategori Filisida, Ini Penjelasan KPAI

news.fin.co.id - 22/02/2026, 16:11 WIB

Kasus Anak Tewas oleh Ibu Tiri di Sukabumi Masuk Kategori Filisida, Ini Penjelasan KPAI

Sosok ibu tiri dan korbannya

fin.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan ibu tiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masuk dalam kategori filisida.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa peristiwa tragis yang terjadi di Surade, Kabupaten Sukabumi, tersebut termasuk pembunuhan anak oleh orang tua.

“Kasus di Surade, Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N (12) dianiaya oleh ibu tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini ibu tiri,” ujar Diyah, Minggu (22/2/2026).

Apa Itu Filisida?

Advertisement

Filisida merupakan tindakan pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah maupun ibu. Dalam perspektif perlindungan anak, kasus ini tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat.

Menurut KPAI, faktor penyebab filisida dapat beragam, antara lain: Tekanan ekonomi, Kecemburuan, Ketakutan atau kecemasan berlebihan, Minimnya dukungan sosial dan emosional, Regulasi emosi orang tua yang bermasalah, serta Riwayat kekerasan terhadap anak.

KPAI menekankan bahwa filisida kerap terjadi dalam situasi kekerasan berulang yang dialami anak di lingkungan keluarga.

Kronologi Kasus

Peristiwa ini terjadi di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya.

Korban diketahui sehari-hari tinggal di pesantren. Saat kejadian, ia sedang berada di rumah untuk libur persiapan awal puasa bersama keluarga.

Ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi menerima telepon dari istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan anaknya jatuh sakit.

Setibanya di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia meninggal dunia dengan kondisi luka lebam serta luka bakar di tubuhnya.

Advertisement

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polres Sukabumi. Aparat kepolisian terus mendalami dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

KPAI juga menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi