MKD Pastikan Pengaktifan Kembali Ahmad Sahroni di Komisi III Sudah Sesuai Prosedur UU MD3

news.fin.co.id - 22/02/2026, 08:57 WIB

MKD Pastikan Pengaktifan Kembali Ahmad Sahroni di Komisi III Sudah Sesuai Prosedur UU MD3

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, memastikan penetapan kembali Sahroni sebagai Waka KomisisIII DPR RI sesuai prosedur.Foto:Dok.Fraksi PAN

fin.co.id -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan Ahmad Sahroni di Komisi III. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan pada 19 Februari 2026 kemarin telah melalui mekanisme yang sah dan tidak melanggar ketentuan etik maupun administratif parlemen.

Nazaruddin menjelaskan bahwa poin utama legalitas ini terletak pada masa sanksi yang sudah diselesaikan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan keputusan MKD, sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni dihitung sejak penonaktifan awal oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Dengan skema penghitungan tersebut, status sanksi Sahroni secara otomatis berakhir dan memberikan jalan bagi partai untuk mengusulkan kembali posisinya.

Pihak MKD memvalidasi bahwa usulan Partai NasDem pada 19 Februari lalu merupakan langkah yang konstitusional. Seluruh tahapan, mulai dari pengusulan hingga penetapan, telah selaras dengan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta tata tertib DPR RI.

Meskipun penetapan sudah bersifat resmi sejak tengah pekan lalu, Sahroni baru akan menjalankan fungsi pimpinan secara operasional pada 10 Maret 2026. Hal ini berkaitan dengan jadwal DPR RI yang saat ini sedang berada dalam masa reses. Nazaruddin menjamin bahwa kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III sudah final secara prosedural dan siap diimplementasikan begitu masa sidang berikutnya dibuka.

Advertisement

Langkah transparansi yang dilakukan MKD ini bertujuan untuk memberikan kejelasan publik bahwa tidak ada aturan yang dilangkahi dalam pengembalian jabatan tersebut. Dengan tuntasnya masa sanksi dan terpenuhinya syarat administratif, posisi Sahroni sebagai pimpinan komisi hukum kini memiliki kekuatan hukum yang tetap di lingkungan legislatif.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID