fin.co.id - Dunia perkebunan sawit kembali bergolak hebat! Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melancarkan operasi 'bersih-bersih' besar-besaran yang menyasar dugaan korupsi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Tak main-main, penggeledahan di belasan lokasi di Sumatera berhasil menyita aset-aset mewah para tersangka yang nilainya bikin geleng-geleng kepala.
Ringkasan :
- Kejagung menyita sejumlah aset mewah terkait kasus dugaan korupsi limbah sawit (POME).
- Modus operandinya diduga mengubah klasifikasi Crude Palm Oil (CPO) menjadi limbah untuk menghindari pajak dan kewajiban ekspor.
- Kasus ini turut menyeret beberapa pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.
Aset Mewah Disikat, Alphard Jadi Bukti Korupsi
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memberikan ampun bagi para pelaku. Dalam operasi gencar yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Februari 2026, tim penyidik menyisir 16 lokasi strategis di Medan, Sumatera Utara, dan Pekanbaru, Riau. Hasilnya sungguh mengejutkan: enam unit mobil mewah kini resmi berpindah tangan menjadi sitaan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa aset yang berhasil disita tidak hanya kendaraan kelas atas, tetapi juga dokumen-dokumen berharga. "Ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza beserta BPKB-nya, dan ada juga 3 unit roda empat lainnya. Kurang lebih ada enam unit," jelas Anang dalam keterangannya pada Senin, 23 Februari 2026.
Yang paling mencuri perhatian adalah Toyota Alphard, sebuah simbol kemewahan yang diseret dari sebuah rumah pribadi di Medan. Sementara itu, tiga kendaraan lainnya diamankan dari wilayah Pekanbaru. Tak hanya kendaraan, penyidik juga berhasil mengamankan bukti digital berupa laptop, CPU, alat komunikasi, hingga sertifikat tanah yang diduga kuat terkait erat dengan aliran dana haram dari skandal ini.
"Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka," tambah Anang, menekankan betapa seriusnya pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Modus 'Sulap' CPO Jadi Limbah: Negara Rugi Bandar!
Bagaimana sebenarnya skandal besar ini bermula? Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan praktik licik yang diduga dilakukan para tersangka sejak tahun 2022 hingga 2024. Ternyata, ada sebuah rekayasa sistematis yang dilakukan untuk mengakali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Para pelaku diduga dengan sengaja mengubah klasifikasi CPO yang berkadar asam tinggi (High Acid CPO). Padahal, seharusnya CPO ini masuk dalam kode HS 1511. Demi menghindari kewajiban pembayaran pajak dan DMO, mereka menyulapnya menjadi seolah-olah limbah padat atau POME dengan kode HS 2306.
Strategi "sulap" klasifikasi ini memiliki tujuan yang sangat jelas. Dengan cara ini, para pelaku bisa menghindari pembatasan ekspor dan juga menghilangkan kewajiban pembayaran Bea Keluar serta Pungutan Sawit. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian potensial penerimaan yang sangat besar. Lebih parah lagi, stok minyak goreng di dalam negeri terancam karena komoditas strategis ini justru dikirim ke luar negeri dengan label 'sampah'.
Pejabat Bea Cukai dan Kemenperin Terseret Arus
Kasus dugaan korupsi ini semakin memanas karena ternyata melibatkan 'orang dalam' di lingkungan pemerintahan. Kejagung sendiri telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang kini harus mendekam di Rutan Salemba. Daftar tersangka ini tidak main-main, mencakup nama-nama penting di birokrasi, seperti:
- FJR: Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
- LHB: Kasubdit Industri Perkebunan Non Pangan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
- Sejumlah pihak swasta yang memiliki keterkaitan erat dalam skema ekspor ilegal tersebut.