fin.co.id - Belakangan ini media sosial ramai membicarakan kabar soal biaya parkir tahunan yang disebut-sebut akan digabung dengan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2027.
Dalam narasi yang beredar, pemilik motor disebut harus membayar Rp365 ribu per tahun, sedangkan pemilik mobil Rp730 ribu per tahun. Biaya itu diklaim bakal otomatis ditagihkan saat perpanjangan STNK.
Informasi ini langsung memicu kekhawatiran publik. Banyak warganet mempertanyakan kebenarannya, bahkan mengaitkannya dengan kebijakan pajak kendaraan bermotor secara nasional.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, kabar tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.
Berasal dari Wacana di Makassar
Isu ini bermula dari usulan yang pernah disampaikan oleh Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Parkir Makassar Raya pada Juli 2025.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, saat itu menyampaikan wacana penerapan parkir tahunan yang ditempelkan dalam perpanjangan nomor polisi (nopol) kendaraan roda dua dan roda empat.
“Kalau ini mau dijalankan kita bisa mulai di awal 2027. Jadi akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol baik roda dua dan roda empat,” ujar Adi seperti dikutip sejumlah media.
Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya praktik parkir liar di Kota Makassar yang dinilai sulit dikendalikan. Dengan sistem parkir tahunan, diharapkan potensi kebocoran retribusi bisa ditekan.
Namun penting dicatat, pernyataan itu baru sebatas wacana, bukan kebijakan resmi yang sudah diputuskan atau diberlakukan.
Belum Disepakati DPRD Makassar
Wacana tersebut ternyata tidak langsung mendapat lampu hijau dari legislatif. Anggota DPRD Makassar, Hartono, menyampaikan bahwa penggabungan parkir tahunan dengan perpanjangan pajak kendaraan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, secara psikologis masyarakat bisa saja merasa terbebani karena nominal yang harus dibayar menjadi lebih besar dalam satu waktu.
“Secara psikologis, dikhawatirkan masyarakat enggan membayar karena nominalnya besar, jadi bukan hanya tidak bayar parkir tapi juga pajak,” ujarnya.