fin.co.id - Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, 8 orang telah mengembalikan dana beasiswa ke negara sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan.
Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses penanganan oleh pihak LPDP.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 yang digelar di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Penelitian terhadap 600 Lebih Awardee
Dalam keterangannya, Sudarto menjelaskan bahwa angka 44 penerima yang tidak kembali tersebut diperoleh setelah LPDP melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
Artinya, kasus ini bukan terjadi secara masif, namun tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut dana publik yang bersumber dari dana abadi pendidikan.
Skema Legal Tinggal di Luar Negeri
Sudarto juga menegaskan bahwa tidak semua penerima beasiswa yang berada di luar negeri otomatis melanggar aturan. LPDP memiliki sejumlah skema resmi yang memungkinkan awardee tetap berada di luar negeri secara legal dan sesuai ketentuan.
Beberapa di antaranya adalah:
-
Kesempatan magang di luar negeri
-
Membangun usaha maksimal dua tahun
-
Penugasan resmi dari instansi tempat bekerja
-
Awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian
Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam buku pedoman penerima beasiswa yang wajib dimiliki setiap awardee.
“Selain itu, ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Semua itu tercantum dalam buku pedoman penerima beasiswa,” jelasnya.