fin.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Bripda
Mesias Siahay (MS) dalam kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas di Tual, Maluku, tidak cukup untuk menghadirkan keadilan.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah menyatakan, selain proses etik, harus ada penegakan hukum pidana yang transparan dan akuntabel agar tidak terjadi impunitas.
“Proses etik yang sudah berjalan dengan putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu. Harus ada proses hukum pidana yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Anis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Komnas HAM menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Apalagi dalam kasus ini, korban adalah anak berusia 14 tahun yang secara hukum mendapat perlindungan khusus dari negara.
Anis menekankan bahwa negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kewajiban menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum.
Komnas HAM Turun ke Lapangan
Sebagai tindak lanjut, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan pemantauan langsung dan mengikuti sidang etik yang digelar oleh Polda Maluku.
Tak hanya itu, tim dari kantor pusat di Jakarta juga berencana turun langsung ke Maluku untuk memperkuat pengawasan dan mengumpulkan data tambahan.