fin.co.id - Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang menyentuh angka 298 kasus hingga November 2025.
Sementara, kasus kekerasan seksual tercatat mencapai 74 laporan, disusul pelecehan seksual sebanyak 48 kasus. Angka ini jauh melampaui insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik yang berjumlah 30 kasus.
Penyebaran kasus ini merata di hampir seluruh wilayah. Dari 29 kecamatan, Kecamatan Curug mencatatkan angka tertinggi dengan 32 laporan, diikuti oleh Solear (27 kasus), Tigaraksa (20 kasus), Kelapa Dua (16 kasus), dan Cikupa (14 kasus).
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengungkapkan bahwa lonjakan laporan ini bak fenomena gunung es yang mulai mencair.
"Banyak warga baru berani melapor sekarang setelah mendapat edukasi. Ada kejadian tahun 2024 yang baru dilaporkan di 2025 karena korban baru sadar akan hak-haknya," ujar Asep, Selasa (24/2/2026).
Tantangan terbesar dalam penegakan hukum adalah identitas pelaku yang mayoritas merupakan orang terdekat, seperti ayah tiri atau kerabat. Hubungan darah ini sering kali membuat keluarga memilih jalan damai atau penyelesaian internal dibandingkan menempuh jalur Aparat Penegak Hukum (APH) demi menutupi aib.
Selain kekerasan, ketahanan keluarga di Tangerang juga dalam kondisi rapuh. Angka perceraian menembus 5.000 kasus per tahun, dengan faktor ekonomi sebagai pemicu utama, mengalahkan isu perselingkuhan. Banyak korban KDRT yang memilih langsung menggugat cerai ke Pengadilan Agama tanpa melalui proses mediasi atau pelaporan polisi.
Menanggapi situasi darurat ini, Pemkab Tangerang telah mengoperasikan Rumah Aman (Safe House) dengan pengawasan ketat dan lokasi yang dirahasiakan. Tempat ini berfungsi sebagai pusat pemulihan trauma bagi korban tanpa gangguan dari pihak luar atau pelaku.
Asep juga memberikan peringatan keras kepada institusi pendidikan, baik sekolah negeri maupun pesantren, yang sering kali menolak korban kembali bersekolah demi menjaga nama baik.
"Tugas kita menghapus trauma korban, bukan memutus masa depan mereka. Di bawah instruksi pimpinan daerah, semua sekolah wajib menjamin hak pendidikan anak tanpa kecuali," tegasnya.