fin.co.id - Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari parlemen.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru tidak tetap di SDN Brabe 1 yang juga tercatat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurutnya, pendekatan pidana dalam perkara ini perlu dikaji ulang, terutama jika tidak ditemukan unsur kesengajaan.
Habiburokhman menilai aparat penegak hukum seharusnya mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan pidana.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Politikus dari Partai Gerindra itu menegaskan, bila memang terjadi kekeliruan administratif, semestinya penyelesaiannya tidak langsung melalui jalur pidana.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, langkah yang lebih proporsional adalah meminta pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara, bukan serta-merta menetapkan tersangka.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa paradigma dalam KUHP baru telah bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menjadi pendekatan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.