fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menetapkan kebijakan baru terkait perizinan pembangunan lapangan padel di Ibu Kota. Dalam aturan tersebut, pembangunan lapangan padel yang baru tidak lagi diperbolehkan berdiri di kawasan perumahan atau permukiman.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan warga. Sejumlah lapangan padel yang beroperasi hingga larut malam dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengusaha yang ingin membuka usaha padel wajib membangun fasilitasnya di zona komersial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” tegasnya.
Pramono juga mengingatkan bahwa bangunan atau lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, ke depan setiap permohonan izin pembangunan arena padel harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Langkah ini dilakukan agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut lebih terkontrol dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” jelasnya.
Adapun untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman, Pemprov DKI membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan memasang peredam atau dinding kedap suara guna meminimalkan kebisingan.
“Batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam,” pungkas Pramono.
Cahyono/Disway