fin.co.id - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 lapangan padel di Ibu Kota belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan terancam dilakukan pembongkaran.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan hingga 23 Februari 2026 terdapat total 397 lapangan padel di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lapangan sudah memiliki PBG, sedangkan 185 lapangan lainnya belum memiliki izin.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” jelas Vera dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diperlukan agar pengelola bisa menjalankan usahanya secara legal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, sanksi tegas bagi arena padel yang tidak memiliki PBG, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran bangunan.
Pramono juga mengatur lokasi pembangunan arena padel di masa depan, mewajibkan semua lapangan baru berada di zona komersial dan melarang pembangunan di area permukiman. Arena padel yang sudah berdiri di permukiman diwajibkan membatasi operasional hingga pukul 20.00 WIB dan memasang dinding kedap suara (soundproof) untuk mengurangi kebisingan.
“Batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam,” pungkas Pramono.
Selain itu, perizinan pembangunan arena padel baru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), memastikan pengusaha tidak dapat membangun sembarangan di zona pemukiman.
Dengan kebijakan ini, pemerintah DKI Jakarta berupaya menyeimbangkan pertumbuhan olahraga padel yang sedang populer dengan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Cahyono/Disway