Hotman Paris Sebut Tak Ada Bukti Fandi Tahu Isi Muatan, Desak Uji Poligraf dalam Kasus Vonis Mati ABK

news.fin.co.id - 26/02/2026, 16:36 WIB

Hotman Paris Sebut Tak Ada Bukti Fandi Tahu Isi Muatan, Desak Uji Poligraf dalam Kasus Vonis Mati ABK

Kuasa hukum Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Hotman Paris menegaskan, kliennya tidak mengetahui isi muatan kardus yang kemudian menjadi dasar tuntutan hukuman mati.

Intisari Berita:

  • Kuasa hukum ABK Fandi Ramadhan, Hotman Paris, menyatakan kliennya tidak mengetahui isi 67 kardus muatan yang menjadi dasar tuntutan hukuman mati.
  • Dalam BAP dan persidangan, saksi disebut mengakui Fandi berulang kali menanyakan isi kardus kepada kapten dan wakil kapten.
  • Tidak ada saksi yang menyatakan Fandi mengetahui isi muatan tersebut.
  • Hotman mendesak penggunaan lie detector (poligraf) dan pemeriksaan psikologis karena menduga ada kejanggalan dalam penyidikan dan surat dakwaan.
  • Fandi disebut baru tiga hari bekerja di kapal saat muatan dipindahkan, serta tidak pernah bertemu kapten sebelum keberangkatan kecuali sesaat sebelum berlayar.
  • Terdapat perbedaan antara nama kapal dalam kontrak kerja dan kapal yang benar-benar digunakan.
  • Hotman mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati karena dinilai tidak ada bukti kuat bahwa Fandi mengetahui muatan yang diduga narkotika tersebut.

fin.co.id - Kuasa hukum Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Hotman Paris menegaskan, kliennya tidak mengetahui isi muatan kardus yang kemudian menjadi dasar tuntutan hukuman mati. Ia menyebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan, para saksi mengakui bahwa Fandi berulang kali menanyakan isi barang tersebut.

"Di BAP maupun di persidangan diakui oleh para saksi bahwa Fandi itu bolak-balik nanya, 'Itu apa isinya kardus itu?'. Ya. Bolak-balik sampai dia tanya ke kapten, tanya juga ke wakilnya, Pak Tambunan ya. Dan itu sudah merupakan bukti bahwa dia tidak tahu. Padahal, dan tidak ada saksi satu pun yang mengatakan bahwa dia tahu," kata Hotman di Kompleks Parlemen, Kamis, 26 Februari 2026.

Advertisement

Ia kembali menekankan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fandi mengetahui isi muatan tersebut.

"Tidak ada saksi mana pun yang mengatakan dia tahu. Sama juga, sama juga dengan Raditya, tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia melakukan pembunuhan," imbuhnya.

Atas dasar itu, Hotman meminta agar proses pengusutan perkara ini menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) serta melibatkan psikolog. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan maupun penyusunan dakwaan.

"Ya, dipakailah lie detector, Dipakai psikolog. Artinya ada yang salah dalam penyidikan dan dalam surat dakwaan di kasus ini," ujar Hotman.

Kronologi Versi Kuasa Hukum

Hotman menjelaskan, Fandi merupakan lulusan D4 jurusan mesin kapal dan melamar pekerjaan secara resmi melalui agen pelayaran. Menurutnya, kliennya tidak pernah bertemu langsung dengan kapten kapal sebelum keberangkatan dan hanya mengetahui nama kapten dari pihak agen.

"Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," jelas Hotman.

Pada 1 Mei, Fandi disebut diantar ibunya ke rumah kapten untuk pertama kali sebelum berangkat ke Thailand. Karena kapal belum siap beroperasi, ia dan kru lain menginap di hotel selama 10 hari. Mereka baru naik kapal pada 14 Mei 2025.

"Karena kapalnya katanya belum siap, 10 hari penuh (Fandi) diinapkan di hotel. Mulailah kapalnya itu, mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei 2025)," ucapnya.

Advertisement

Hotman juga menyoroti ketidaksesuaian antara kontrak kerja dan kapal yang digunakan. Dalam kontrak tertulis nama kapal North Star, namun pada praktiknya Fandi justru dibawa ke kapal bernama Sea Dragon.

"Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," ucap Hotman.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID