Fin.co.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan dua nama sekaligus: AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, membenarkan dokumen tersebut telah diterima dari penyidik Polda NTB pada Kamis (19/2/2026).
“SPDP sudah kami terima,” ujarnya singkat.
Tidak hanya satu, terdapat dua berkas SPDP yang dikirimkan penyidik, masing-masing atas nama Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Namun, rincian status hukum keduanya dalam dokumen tersebut belum dipaparkan lebih jauh.
Sebelum proses pidana bergulir lebih dalam, AKBP Didik lebih dahulu dijatuhi sanksi etik paling berat di institusi kepolisian.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ia resmi dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan itu diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang etik tersebut terungkap dugaan pelanggaran serius. AKBP Didik disebut meminta dan menerima uang yang bersumber dari bandar narkotika melalui perantara Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi.
“Terdapat perbuatan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang dari pelaku bandar narkotika,” demikian hasil sidang KKEP.
Aliran Dana Rp1 Miliar & Peran Koko Erwin
Nama Koko Erwin mencuat sebagai sosok yang diduga memberikan dana hingga Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga mengalir melalui jalur internal kepolisian ketika AKBP Didik masih menjabat Kapolres Bima Kota.
Kasus ini berkembang setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara narkotika yang lebih dulu menjerat AKP Malaungi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap dugaan keterlibatan atasannya kala itu.